Jumat, 20 September 2024

Melawan Pembangkangan Konstitusi Presiden Joko Widodo dan Partai Pendukungnya, Ini Tiga Poin yang Diserukan CALS

Rabu, 21 Agustus 2024 13:37

Constitutional and Administrative Law Society (CALS)

Pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat.Oleh karena itu, Constitutional and Administrative Law Society menyerukan:

1. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

2. KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

3. Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal