VONIS.ID, PASER – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser mengungkap kasus inses yang dilakukan seorang pemuda berinisial JA (22) terhadap adik kandungnya yang masih di bawah umur.
JA tega menyetubuhi adiknya hingga hamil dan melahirkan.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga yang curiga dengan seorang gadis di bawah umur yang hamil dan melahirkan anak.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, JA telah melakukan perbuatan bejatnya selama setahun terakhir, tepatnya saat orang tuanya tidak di rumah.
JA memasuki kamar adiknya dan memaksanya untuk berhubungan badan.
"Tersangka mengaku sepanjang satu tahun belakangan ini, telah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali. Hingga mengakibatkan korban hamil dan sampai melahirkan," tutur Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi Saputro, Rabu (17/7/2024).