VONIS.ID - Pengakuan soal setoran tambang batu bara ilegal dari Ismail Bolong yang viral beberapa hari lalu, tampaknya akan ditelusuri oleh DPR RI.
Disampaikan Anggota Komisi VII DPR dari fraksi PDIP Adian Napitupulu mengatakan video pengakuan Ismail Bolong ihwal bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur perlu diusut.
Dia mengatakan Komisi VII DPR bakal memanggil pihak-pihak yang berkepentingan antara lain Menteri ESDM Arifin Tasrif serta pengusaha bernama Tan Paulin.
"Pasti kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama," kata Adian, Jumat (11/11/2022), dikutip dari CNN Indonesia.
Sebagai informasi, pada Januari 2022 lalu, nama Tan Paulin sempat disebut-sebut dalam rapat antara DPR dengan Menteri ESDM. Kala itu, anggota Komisi VII Muhammad Nasir menyebut ada penambangan ilegal yang melibatkan Tan Paulin.
Menurut Adian, pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru untuk mengusut lebih jauh praktik penambangan ilegal tersebut.
"Kalau begitu pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum," kata Adian.
Sebelumnya beredar video pengakuan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong mengenai bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Dalam videonya itu, Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Sejumlah petinggi Polri disebut-sebut menerima uang. Salah satunya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Praktik tambang batu bara ilegal yang diucapkan Ismail Bolong ternyata sudah pernah diperiksa oleh Propam Polri. Hasil penyelidikan sudah keluar pada 18 Maret lalu.
Terbaru, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video juga hingga tersebar. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Saat itu, Ismail Bolong mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.
(redaksi)