VONIS.ID, SAMARINDA - Setelah sempat tertunda pada Kamis 7 Oktober lalu, sidang judicial riview UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya digelar pada Senin (8/11/2021) siang tadi.
Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin ketua MK Anwar Usman pertama-tama mengumumkan jika pihak pemerintah kembali batal memberikan keterangan dalam sidang uji materi.
Adapun alasannya, pihak pemerintah atau perwakilan dari Presiden Joko Widodo bukan berasal dari pejabat eselon I.
"Oleh karena untuk kuasa presiden yang akan membacakan seharusnya menurut perpres paling tidak eselon I, sehingga ya mohon maaf ya harus ditunda pada sidang berikutnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, siang tadi.
Penundaan agenda perwakilan pemerintah pun juga disampaikan melalui alasan tertulis kepada majelis hakim.
"Kuasa presiden ada surat yang meminta penundaan sidang," imbuhnya.