Sabtu, 23 November 2024

Momen Hakim Itong Interupsi di Konferensi Pers KPK, Sebut Ini Omong Kosong

Jumat, 21 Januari 2022 17:14

KONFERENSI PERS KPK - Tangkapan layar konferensi pers KPK/ Foto: YouTube @KPK RI

VONIS.ID - Interupsi terjadi dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) PN Surabaya

Konferensi pers itu disiarkan langsung melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (20/1/2022). 

Dalam konferensi pers itu, Hakim Itong Isnaeni sempat berbalik badan ketika Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah membacakan rilis terkait kasus. 

Dengan tangan terborgol, Hakim Itong Isnaeni kemudian mengucapkan sesuatu. 

"Maaf ini tidak benar dan tidak pernah menjanjikan apapun," ujarnya. 

"Ini omong kosong," katanya lagi. 

Dua orang kemudian mendatangi Hakim Itong Isnaeni usai peristiwa itu terjadi. 

Hal itu bisa dilihat pada menit ke-13 dalam tayangan konferensi pers KPK untuk kasus OTT PN Surabaya

Sebagai informasi, dalam kasus di PN Surabaya itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan, sebagai penerima suap.

Sedangkan satu tersangka lainnya pengacara Hendro Kasiono merupakan tersangka pemberi suap.

Sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka, KPK menyita uang Rp 140 juta.

Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal