VONIS.ID - Pasca dilaporkannya dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022) berbuntut panjang.
Laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, itu menuai beragam reaksi seperti intimidasi secara langsung maupun di jejaring internet.
Kendati demikian, tindakan Ubedilah Badrun itu tetap mendapat beberapa dukungan, seperti yang diutarakan Bivitri Susanti dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera dan juga Penggiat Anti Korupsi, Rocky Gerung Pengamat Sosial dan Politik serta Herdiansyah Hamzah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dalam forum 'Seruan Akademisi' dalam tayangan kanal YouTube Forum News Network (FNN) TV.
Dalam kesempatan itu, Bivitri Susanti lebih dulu mengutarakan bahwa sejatinya laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun ke KPK bukanlah sesuatu yang janggal dalam negara hukum, bahkan merupakan sebuah tindakan wajar.
"Bahkan di KPK itu sendiri ada yang namanya Dumas (Pengaduan Masyarakat), saya anda atau siapapun, bisa melaporkan apapun dan kemudian jadi tugas kami menerima, memverifikasi dan lain sebagainya," ucap Bivitri Susanti.
Sejatinya menurut Bivitri Susanti, hal yang seharusnya tidak wajar adalah saat seseorang mengemban sebuah jabatan publik memperkaya dirinya dalam batas yang tidak wajar.