VONIS.ID - Tidak ada yang menyangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman yang cukup tinggi kepada Richard Eliezer alias Bharada E, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Ketika tuntutan selesai dibacakan, inilah momen haru terjadi, Richard eliezer dipeluk dan ditenangkan oleh penasihat hukumnya, Ronny Talapessy.
Jaksa menjelaskan hal memberatkan Eliezer yakni bertindak sebagai eksekutor dalam penembakan Yosua.
Sementara hal meringankan Eliezer yakni saksi pelaku mau bekerja sama dan menyesali perbuatannya.