VONIS.ID - Saling kerja sama dilakukan dua lembaga, Sekretariat DPRD Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari Samarinda).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana.
"Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda," ujar Rian Permana
"Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga," ujarnya.
Diketahui, kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Sekretariat DPRD Samarinda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Januari 2022 lalu.
MoU itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang dilakukan antara Kejari Samarinda ke DPRD Samarinda.
MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko bersama dengan Sekretariat DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.