VONIS.ID - Hasil ungkapan belasan kilo sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan Satreskoba Polresta Samarinda pada Kamis (24/3/2022) tadi.
Pemusnahan barang bukti oleh Korps Bhayangkara itu turut disaksikan sejumlah pihak terkait seperti BNNK Samarinda, Kejari Samarinda, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan 6 tersangka kasus tersebut.
Dirincikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Rido Dolly Kristian bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30 poket sabu-sabu seberat 16.900,79 Gram Brutto dan 1 bungkus pil ekstasi seberat 5,78 Gram Brutto.
"Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari tersangka 6 dengan cara diblender," ucap Rido Dolly saat menggelar pers rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (24/3/2022).
Lanjut Rido Dolly, 6 tersangka kasus narkoba itu berasal dari 4 berkas perkara berbeda yang ditindak petugas mulai dari Februari hingga Maret saat ini.
Kata Rido Dolly lagi pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan," jelasnya.
Pemberantasan narkotika ini pun berhasil dilakukan atas inisiasi kerjasama dengan seluruh stakeholder di Kota Tepian sebagai bentuk implementasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
"Dan tentunya untuk mewujudkan Indonesia bebas narkotika dan masyarakat tangguh dan bersih dari narkotika," katanya.
(redaksi)