VONIS.ID - RB warga jalan Imam Bonjol, Gang Syamsudin, Desa Benua Baru, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus pasrah diringkus Unit Reskrim Polsek Sangkulirang lantaran kedapatan menyimpan sejumlah narkoba di kediamannya pada Senin (19/12/2022) kemarin.
Informasi dihimpun, RB diamankan sebab diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang disita petugas sebanyak 13 poketan kristal putih.
RB diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti, dan pihak kepolisian melakukan observasi di sekitar TKP.
"Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya anggota melakukan penggrebekan di rumah pelaku (RB)," ungkap Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, Selasa (20/12/2022).
Kepada pihak kepolisian, RB mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan di kawasan tersebut.
Dari tangan RB, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 poket narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram brutto.
"Barang kami temukan disimpan di dalam laci," ucapnya Anggoro.
Kini RB beserta barang bukti lainnya telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami selidiki darimana dia mendapatkan barang tersebut," tandasnya.
(redaksi)