VONIS.ID, BALIKPAPAN - Kasus peredaran narkoba seperti tak ada habisnya. Genderang perang melawan peredaran barang terlarang itu terus digaungkan pihak kepolisian. Terbukti, jajaran dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada Rabu (1/5/2024) kemarin.
Dari kasus itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku utama. Yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama SC. Perempuan 33 tahun itu dibekuk petugas di kediamannya di Jalan Marsma Isrwahyudi, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dengan barang bukti 67 poket sabu dengan total berat 33,40 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo menjelaskan kalau pengungkapan itu bermula dari diamankannya seorang pengguna sabu lain bernama UL. Saat dibekuk petugas UL mengaku dan terbukti hanya sebagai pengguna.
"Dari keterangan UL ini lah kemudian didapati sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang wanita berinisial SC," kata Sujarwo, Jumat (3/5/2024).
Bermodal keterangan UL, petugas langsung melakukan pengembangan. Tak lama berselang, SC berhasil diamankan, tepat dikediamannya.
"Saat kami geledah, di rumah SC kami temukan lagi barang bukti narkoba lainnya. Cukup banyak kami temukan sabu-sabu yang sudah dikemas pelaku di rumahnya," paparnya.
Total barang haram yang disita dari tangan SC sebanyak 67 poket yang dikemas ke dalam kemasan plastik bening siap edar.
“67 paketan itu terdiri dari berbagai macam berat. Ada yang paketan kecil ada juga yang agak besar,” bebernya.
Diketahui, SC menjual sabu dengan nilai mulai dari Rp 300-1,2 juta. Selain puluhan poket sabu, petugas juga turut mengamankan satu unit handphone, satu buah dompet tempat menyimpan sabu serta satu buah sendok takar.
Kepada polisi, SC mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku ini baru satu bulan terakhir memperjualbelikan narkoba," ungkap Sujarwo.
Untuk mempertanggujawabkan perbuataannya, SC kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan, polisi menjerat SC dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(tim redaksi)