VONIS.ID - Seorang pria di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), nekat menyebar video syur mantan kekasihnya.
Hal itu dilakukan US (38), karana sakit hati diputus sang kekasih.
Informasi dihimpun, aksi US dilaporkan langsung oleh mantan kekasihnya bernama SR kepada pihak kepolisian setempat.
Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, melalui Kasi Humas, Iptu Siswati, aksi nekat US ditengarai saat dirinya terlibat cekcok dengan mantan kekasih.
Kala itu US menolak untuk diputus cintanya.
Setelahnya, US mengancam akan menyebar video bugil SR jika tetap ingin berpisah.
“Iya pelaku ini tidak terima karena diputus kekasihnya,” ucap Siswati, Kamis (19/1/2023).
Saat US benar-benar melakukan aksinya, RS pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Walhasil, kepolisian berhasil meringkus US di kediamannya di Jalan Hasanuddin.
“US berhasil diringkus anggota Polsek Nunukan tidak lama setelah menerima laporan, setelah itu langsung digiring ke Polsek Nunukan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Siswati.
Saat diamankan petugas, US mengaku kalau video bugil mantan kekasihnya itu dia rekam sendiri setelah beberapa waktu lalu keduanya melakukan hubungan badan.
“Saat selesai berhubungan badan, US kemudian merekam pacarnya itu dalam kondisi tanpa pakaian sedang berbaring di ranjang, secara diam-diam,” tambahnya.
Buah perbuatannya, kini US pun dipastikan mendekam di balik kurungan besi.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2008 tentang pornografi.
“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan, begitupun dengan barang bukti berupa video rekaman dan ponsel milik tersangka,” pungkasnya.
(redaksi)