VONIS.ID - Pasangan suami istri di Samarinda harus berurusan dengan aparat karena terbukti memilki narkoba jenis sabu.
Keduanya diringkus kepolisian saat berada di kamar hotel, Kamis (9/3/2023).
Pasutri itu diketahui bernama Wahyudi alias Cambang (33) dan Lisna alias Ina (30).
Keduanya diamankan petugas dari salah satu kamar hotel di bilangan Niaga Timur, Samarinda.
Pasangan itu pertama kali diamankan Tim Ditreskoba Polda Kaltim.
Namun, dalam penyelidikannya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota.
Selain dua pelaku, polisi juga turut menyerahkan bukti berupa dua poket sabu seberat 1 gram bruto dan 0,50 gram bruto, serta dua unit handphone.
“Betul, awalnya kasus ini ditangani Polda Kaltim baru diserahkan ke kami,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Jajat Sudrajat saat, Selasa (14/3/2023).
Lanjut dijelaskannya, setelah mengamankan kedua pelaku, pengembangan kembali dilakukan.
Hasilnya petugas kembali mengamankan pelaku lain bernama Yosef Beda di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.
“Dari pelaku ini petugas mengamankan satu buah pipet kaca yang tersambung sedotan dan satu unit handphone,” sebutnya.
Dari ketiga pelaku yang sudah diamankan, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian kembali mendapati nama pelaku lainnya, yakni pria berinisial AN yang diduga berperan sebagai pengendali sabu.
Sedangkan untuk ketiganya, diketahui bahwa mereka adalah sebagai pengedar dan juga pengguna narkoba jenis sabu.
“Sekarang kasusnya masih kami dalami lagi, karena ini kan kami diserahkan dari tangkapan Polda. Yang jelas sudah kami amankan para pelaku beserta barang buktinya,” pungkasnya.
(redaksi)