Dedi lantas mengingatkan Angota Polri harus memahami Jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistik juga dilindungi konstitusi.
"Anggota polri juga pada kesempatan ini bahwa seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi," pungkasnya
"Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia," lanjut Dedi.
Untuk diketahui sebelumnya, dua jurnalis mengalami intimidasi saat meliput di sekitaran Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Orang tidak dikenal (OTK) memaksa menghapus bahan liputan berupa video dan foto.
Kejadian itu menimpa Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik pada Kamis (14/7/2022).
(redaksi)