Selain menjadi DPO, pihak dari kepolisian Manado juga akan ajukan pemecatan untuk Briptu Christy.
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ujarnya.
Terdeteksi di Kendari
Lantas dimana Briptu Christy?
Teranyar, Briptu Christy dilaporkan terdeteksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pihak kepolisian pun sedang melakukan pencarian lebih lanjut.
"(Informasi Briptu Christy terdeteksi di Kendari) masih kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polresta Manado dan Polda Sulut," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh, dikutip dari detik.com, Senin (7/2/2022).
Prianto mengatakan pihaknya telah menerima surat DPO Briptu Christy dari Polda Sulut sehingga pihaknya bergerak melakukan pencarian ke sejumlah titik di Kota Kendari.
Meski demikian belum ada hasil dengan ditemukannya Briptu Christy itu.
(redaksi)