Jumat, 22 November 2024

Nasional

Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Hari Ini AG Sampaikan Nota Pembelaan

Kamis, 6 April 2023 10:47

SIDANG - AG, kekasih Mario Dandy Satriyo menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Jawa Pos)

VONIS.ID - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Usai menjalani sidang tuntutan, Rabu (5/4) kemarin, AG diagendakan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan), Kamis (6/4) hari ini.

"Besok (red, hari ini) pleidoi dari penasihat hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4), dikutip dari CNN.

Terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi kuasa hukum AG bakal digelar pada pukul 13.00 WIB.

Selaku kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya kurang memperhatikan sejumlah hal, seperti keterangan saksi dan ahli.

Mangatta menjelaskan pihaknya telah mengajukan saksi ahli pidana anak dan psikologi forensik untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.

"Dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Mangatta menyebut pembelaan yang bakal disampaikan tim penasihat hukum AG dalam pleidoi adalah kebenaran jalan cerita dari versi AG dan juga bukti CCTV.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," jelas dia.

Lebih lanjut, menurut Mangatta, pihaknya mengharapkan keadilan bagi semua, termasuk untuk AG dan Cristalino David Ozora.

AG dituntut empat tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David. Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal