VONIS.ID - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Usai menjalani sidang tuntutan, Rabu (5/4) kemarin, AG diagendakan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan), Kamis (6/4) hari ini.
"Besok (red, hari ini) pleidoi dari penasihat hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4), dikutip dari CNN.
Terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi kuasa hukum AG bakal digelar pada pukul 13.00 WIB.
Selaku kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya kurang memperhatikan sejumlah hal, seperti keterangan saksi dan ahli.
Mangatta menjelaskan pihaknya telah mengajukan saksi ahli pidana anak dan psikologi forensik untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.
"Dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4).