VONIS.ID - Satreskoba Polres Paser mengamankan seorang pria bernisial NH (21), akibat menyimpan obat keras, Kamis (23/2/2023).
Pelaku diamankan dengan barang bukti 1.825 obat keras merek Yarindo.
Meski masuk dalam kategori obat keras, namun diduga pelaku NH mengedarkan barang tersebut sebagai ganti narkoba.
Terungkapnya kasus peredaran obat keras ini pun bermula dari diamankannya pria lain berinisial IQ di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Dari tangan IQ, polisi awalnya mendapatkan 19 butir obat keras, kemudian IQ mengaku mendapat barang itu dari NH.
“Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku (NH) dipinggir Jalan Negara, Kilometer 170, Kabupaten Paser,” tutur Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Senin (27/2/2023).