VONIS.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim beberapa waktu belakangan menyoroti penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan PKP2B.
Untuk diketahui saat ini laporan realisasi penyaluran CSR tidak lagi disampaikan ke pemerintah daerah.
Perusahaan langsung melaporkan ke pusat, selaku pemegang kewenangan pertambangan.
Terkait hal ini Pemprov Kaltim ke depan akan bergerak jemput bola memastikan penyaluran CSR perusahaan tepat sasaran ke masyarakat.
Salah satunya dengan penerapan Pergub 27/2021.
Diketahui, Penyaluran dana CSR di Kaltim, telah diatur dalam pergub tersebut.
Isinya tentang, pelaksanaan program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Bumi Mulawarman.
“Dalam pergub itu, penggunaan dana-dana CSR seluruh perusahaan di Kaltim untuk penyalurannya memfokuskan salah satunya pembangunan rumah layak huni di Kaltim,” ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor, Rabu (18/5/2022).