VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi, serta barang berupa buku penting DPP PDI-P saat pemeriksaan di Gedung KPK, 10 Juni 2024.
Hal itu disampaikan politikus PDI-P sekaligus advokat senior, Maqdir Ismail usai menghadiri acara sekolah hukum PDI-P, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
"Itu kalau mereka mau gentle sebagai penegak hukum yang baik dan bermartabat," ucap Maqdir Ismail.
Maqdir berpendapat bahwa KPK telah salah melakukan penyitaan terhadap ponsel Hasto dan Kusnadi serta buku penting PDI-P.
Maqdir lantas bicara soal moral penyidik KPK dalam kasus penyitaan tersebut.
Menurut dia, proses penyitaan itu tidak sesuai aturan main dalam ketentuan acara pidana.
Apalagi, Hasto maupun Kusnadi bukan sedang tertangkap tangan melakukan kejahatan.
"Kalau tertangkap tangan orang melakukan kejahatan, boleh disita seperti itu. Tetapi seharusnya, kalau pun mereka menganggap ini dalam keadaan yang mendesak, paling tidak kan mesti bicaranya yang benar," tuturnya.
Selain itu, Maqdir juga menilai tindakan penyitaan tersebut menjadi citra buruk terhadap institusi lembaga antirasuah itu.
Atas tindakan tersebut, ia juga meminta pimpinan KPK bergerak membenahi jajarannya.
Paling tidak, ia berharap ada tindak lanjut dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sudah menerima laporan dari kubu Hasto.
"Paling tidak Dewas yang sudah mendapatkan laporan kemarin, mestinya mereka sebagai pengawas di kegiatan-kegiatan KPK mestinya mereka melakukan tindakan yang jelas," pungkasnya. (*)