Dikisahkan, bahwa Sulaimah kala itu datang ke Tepian Mahakam untuk nongkrong bersama rekan-rekannya.
Namun saat memarkirkan motornya, korban lupa mengunci stang.
Ketiga pelaku yang telah mengincar motor milik Sulaimah beraksi saat kondisi sepi.
Paniknya Sulaimah ketika hendak pulang. Motornya tidak lagi berada di tepi jalan Tepian Mahakam.
Setelahnya korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Singkat cerita, dari laporan itu Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa bersama rekannya yang masih di bawah umur itu.
Dari kedua terdakwa dengan berkas perkara terpisah itu, polisi berhasil mengamankan dua unit motor Honda Scoopy dan Beat hasil curian.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya.
Total ada empat motor yang mereka curi. Selain di Tepian Mahakam, mereka juga pernah beraksi di Jalan Siti Aisyah, Jalan Gunung Cermai, dan satu lagi masih di Jalan RE Martadinata.