VONIS.ID, SAMARINDA - SA (37) pelaku pembunuhan di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, akibat menghabisi nyawa remaja perempuan 14 tahun.
Tindak pidana yang dilakukan SA terhadap korban remaja perempuan 14 tahun di Samboja diatur pada undang-undang perlindungan anak.
"Karena korban di bawah umur, kami kenakan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 76 C menyangkut penganiayaannya dan Pasal 80 ayat 3 yang mengakibatkan kematian pada korban," beber Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).