Ia hanya menjelaskan bahwa laporan sudah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," ujarnya.
Dijelaskan bahwa ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut.
Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(redaksi)