VONIS.ID - Pemerintah pusat merancang beberapa pembangunan jalan tol sebagai akses Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menyebut pihaknya tidak terlibat dalam pembangunan tol tersebut.
"Kalau tol sudah jelas di bawah kementerian semua. Pemprov tidak terlibat lagi," kata Aji Firnanda, Kamis (7/7/2022).
Meski begitu, PUPR Kaltim akan terlibat dalam peralihan status dari jalan milik provinsi jadi jalan milik negara.
"Jalan Kaltim Km 38 Semoy Petung, sudah diupgrade. Status belum berubah, tapi secara fungsi ditetapkan jalan arteri artinya pasti masuk status nasional," paparnya.
Total ruas jalan provinsi yang alih status sepanjang lebih dari 130 km.
"130 km lebih, jalan upgrade, sementara itu dulu, yang upgrade kan mereka," lanjutnya.