Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa konten pornografi yang dibuat oleh kedua tersangka ini merupakan hasil pesanan seseorang di sosial media. Polisi masih melakukan penyelidikan siapa pemesan konten video asusila dengan tema resepsionis hotel.
Direskirmsus Polda Jawa Timur Kombespol Farman mengungkapkan bahwa, kedua pelaku dijerat Undang-Undang pronografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara, karena telah terbukti membuat dan sengaja menyebarluaskan di media sosial.
"Kedua tersangka diduga dengan sengaja memproduksi konten dan menyebarkannya lewat transmisi elektroik. Pasalnya dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1)," kata Kombespol Farman, Selasa (8/11/2022).
Kedua pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sebuah laptop dan handphone pelaku. Sementara kebaya merah yang dikenakan terbakar akibat kebakaran beberapa waktu lalu di Tambak Sari Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video wanita kebaya merah direkam di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Video dibuat di kamar 1710 lantai 17. Dua institusi polisi, yakni Subdit Siber Polda Jatim dan Unit PPA Polrestabes Surabaya turun langsung untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
(redaksi)