"Setelah menerima laporan, anggota langsung membawa korban ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk dilakukan visum dan melengkapi alat buktinya," bebernya.
Dari hasil visum RSUD, didapati bekas persetubuhan terhadap korban. Dari keterangan korban juga, bahwa pelaku ABH telah dua kali dirinya, berkisar pada Juni 2022 lalu dan terakhir pada Jumat (12/8/2022) tadi.
"Dari laporan dan bukti itu kemudian anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut" kata perwira berpangkat tiga melati itu.
Setelah tak lagi bisa mengelak, ABH lantas digelandang petugas menuju kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(redaksi)