VONIS.ID, SAMARINDA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tepian terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Guna menegakan aturan izin yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 41/2004 mengenai PKL di Samarinda.
Informasi dihimpun, deretan PKL yang mulai ditertibkan yakni di kawasan tepi Mahakam, Jalan RE Martadinata, Jalan Gajah Mada dan teranyar kawasan Polder Air Hitam, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Akan tetapi dalam implementasi penertiban, polemik selalu tidak terhindar.
Hal ini pula pasalnya terus menjadi perhatian para legislatif yang merupakan perwakilan rakyat digedung parlemen DPRD Samarinda.
Kali ini komentar kembali diutarakan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal yang mengutarakan sejatinya penertiban harus selalu diiringi perhatian pada nasib ke depan para PKL.