VONIS.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riza Indra Riadi menghadiri rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat tahun anggaran 2022.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim itu pun menyambut baik dan mengucapkan selamat atas terlaksananya rapat kerja teknis yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau DPMPD Kaltim ini.
"Semoga berlangsung dengan lancar sehingga diperolehnya rumusan kebijakan yang dapat disepakati bersama sebagai bahan rencana tindak lanjut baik di tingkat provinsi maupun di masing-masing kabupaten " ucapnya di Ballroom Hotel Aston jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Samarinda pada Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, berbagai masukan terkait pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Kaltim sangat penting. Tujuannya, agar dapat bersatu, mandiri dan berdaulat.
Pasalnya, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi isu penting di tingkat Nasional dan di Daerah. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2).
"Undang-Undang ini menyatakan bahwa pengakuan dan penghormatan Negara atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya.
Dalam implementasinya, pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi serta sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan yang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut dan perairan masih berjalan lamban.
Tentu saja hal ini tidak hanya disebabkan oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis, tetapi juga karena sulitnya penyiapan, penyediaan data, informasi spasial maupun data sosial budaya.