VONIS.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riza Indra Riadi menghadiri rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat tahun anggaran 2022.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim itu pun menyambut baik dan mengucapkan selamat atas terlaksananya rapat kerja teknis yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau DPMPD Kaltim ini.
"Semoga berlangsung dengan lancar sehingga diperolehnya rumusan kebijakan yang dapat disepakati bersama sebagai bahan rencana tindak lanjut baik di tingkat provinsi maupun di masing-masing kabupaten " ucapnya di Ballroom Hotel Aston jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Samarinda pada Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, berbagai masukan terkait pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Kaltim sangat penting. Tujuannya, agar dapat bersatu, mandiri dan berdaulat.
Pasalnya, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi isu penting di tingkat Nasional dan di Daerah. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2).
"Undang-Undang ini menyatakan bahwa pengakuan dan penghormatan Negara atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya.
Dalam implementasinya, pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi serta sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan yang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut dan perairan masih berjalan lamban.
Tentu saja hal ini tidak hanya disebabkan oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis, tetapi juga karena sulitnya penyiapan, penyediaan data, informasi spasial maupun data sosial budaya.
"Padahal kedua data dan Informasi tersebut penting untuk menunjukkan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Riza menegaskan kembali bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sangatlah penting. Sebab, keberadaannya sudah ada jauh sebelum NKRI terbentuk.
Namun dalam perkembangannya, hak-hak tradisional inilah yang harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat NKRI melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peratu an Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.
"Ini menjadi salah satu bukti perhatian pemerintah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Benua Etam, tinggal pelaksanaannya saja yang perlu kita perkuat. Begitu pun dengan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi serta Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa," tegasnya.
(MU/ADV/Diskominfo Kaltim)