Selasa, 26 November 2024

Pengedar Narkoba Dibekuk di Muara Kaman, Polisi Sita Uang Rp 28 Juta dan 9 Poket Sabu

Jumat, 29 Juli 2022 19:6

BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti poketan sabu dan uang puluhan juta hasil penjualan yang diamankan jajaran Satreskoba Polres Kukar dari tangan pelaku berinisial SY/ Foto: IST

VONIS.ID - Seorang pria berinsial SY (40) tertunduk lesu saat dibekuk jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), sebab terbukti berperan sebagai pengedar narkoba pada Minggu (24/7/2022).

Informasi dihimpun SY diamankan petugas di Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 9,32 gram dan uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil dari penjualan. 

Diungkapkan Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Rachmawan melalui KBO, Ipda Rastra Elfra Mokat pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang kerap mendapati orang tak dikenal berkeliaran di sekitar Desa Liang Buaya. 

Diduga tempat itu dijadikan lokasi transaksi narkoba, petugas lantas bergegas melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, SY pun dengan cepat dibekuk petugas di sebuah rumah sekitar lokasi penangkapan. 

"Jadi yang bersangkutan ini berperan sebagai pengantar. Selain poketan sabu kita juga amankan uang dengan jumlah cukup besar dari hasil penjualan," ucap Rastra Elfra Mokat, Jumat (29/7/2022).

Setelah diamankan petugas, SY lantas tak mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuannya, SY menyebut sudah lima kali mengantar barang haram tersebut, bahkan terakhir pelaku diketahui telah mengantarkan 50 poket narkoba dan mendapatkan uang Rp 28 juta hasil dari penjualannya. 

Selain itu, SY juga mengaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari seseorang yang berada di Samarinda. 

"Orangnya (bos tersangka) sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal