"Kalau misalnya saya bilang pakai APBD, tapi kalau rekomendasi BPK ternyata bukan pakai APBD kan jadi masalah," ujarnya.
Dengan ini BPKAD Kota Balikpapan masih menunggu temuan apa saja yang akan disampaikan oleh BPK dalam beberapa minggu lagi.
"Jadi tunggu saja terutama bagaimana kegiatan Bankeu yang belum dibayar, tunggu 1-2 minggu ini," katanya.
Sebagai informasi, Pemkot Balikpapan mestinya mendapat jatah bankeu Rp 128,9 Miliar. Hanya saja, hingga akhir tahun 2021, bankeu yang dibayarkan provinsi ke Balikpapan, hanya Rp83,7 miliar atau 65 persen.
Sisanya, Rp45,11 miliar batal disalurkan.
Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim, menyebut, Rp45 miliar jatah bankeu Balikpapan, tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar," kata Sa'duddin, dikonfirmasi Rabu (11/5/2022) lalu.
Dalam surat Gubernur Kaltim, tertanggal 25 Februari 2021, tahun lalu. Balikpapan mengusulkan 223 paket kegiatan.
Melalui surat resmi itu, Gubernur Kaltim menekankan perlu adanya klarifikasi dari kabupaten/kota ke provinsi.
"Setelah itu, diproseslah oleh kabupaten/kota. Proses lelang membayar kabupaten/kota. Setelah pembayaran baru ditagihkan ke provinsi," paparnya.
Sebagian besar usulan proyek di dokumen bankeu telah memenuhi ketentuan.
Sisanya, 35 persen dari usulan paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub 49 Tahun 2020.
"Di antara itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak kami bayar," ujarnya.
"Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi," sambungnya.