Senin, 25 November 2024

Pariwara DPRD Samarinda

Penjelasan Dewan, Vaksin Tetap Bisa Dilakukan saat Ramadan

Rabu, 13 April 2022 18:16

ILUSTRASI - Ilustrasi persiapan vaksinasi/ Foto: Unsplash

VONIS.ID -  Proses vaksin diminta bisa terus dilakukan meski saat ini memasuki masa Ramadan. 

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani

Ia meminta warga Samarinda agar tidak ragu melakukan vaksin COVID-19 di tengah ibadah puasa Ramadan.

Sebab berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksin di bulan puasa dinyatakan tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

"Alangkah baiknya masyarakat untuk antusias dari pada mencari sendiri ke puskesmas atau ke tempat-tempat yang belum tentu ada," imbau Suriani saat dihubungi awak media, Rabu (14/4/2022).

Suriani juga mendorong pihak MUI Samarinda bersama Pemkot Samarinda agar dapat mensosialisasikan hukum vaksin di bulan puasa secara masif dan berkelanjutan.

(advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal