Saat ditanya lebih jauh, dasar dan pertimbangan majelis memutus kasus Wendy sebagai onslag, Marolop mengaku tidak bisa merinci. Sebab dirinya belum membaca seluruh detail hasil putusan majelis hakim ditingkat banding.
“Pertimbangan secara detail saya belum pelajari. Ada kemungkinan (perdata), atau bisa dianggap seperti atau bisa juga terkait administrasi. Tapi yang jelas itu bukan perbuatan pidana,” tegasnya.
Meski tidak bisa merinci, namun Marolop memastikan kalau dasar putusan dan pertimbangan majelis hakim ditingkat banding seperti yang telah disebutkannya.
“Yang jelas amarnya menyatakan seperti itu (onslag),” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam pengertian hukum Onslag van Rechtavervolging atau biasa disingkat Onslag adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang harus ditetapkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Putusan ini disebut lepas dari segala tuntutan hukum.