VONIS.ID - Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rumah dinas yang pernah ia tinggali.
Samanhudi diduga menjadi otak dari perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar yang ditempati Santoso.
Lantas, mengapa ada niat untuk perampokan yang muncul di benak Samanhudi?
Informasi dihimpun, cerita ini bermula dari Samanhudi yang mendekam di Lapas Sragen karena jalani hukuman 4 tahun 4 bulan dalam perkara suap proyek gedung SMPN 3 Kota Blitar yang ditangani KPK.
Di dalam lapas itulah, Samanhudi bertemu dengan NT, salah satu tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
NT dihukum di Lapas Sragen karena perkara pencurian diserta kekerasan atau perampokan.