VONIS.ID, SAMARINDA - Revisi Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013, DPRD Samarinda telah membentuk Panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari lima anggota dari komisi IV.
Pembahasan revisi Perda tersebut melibatkan Pemkot Samarinda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan ini digelar di ruang paripurna kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/6/2022) siang.
Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti kepada awak media menjelaskan, upaya merevisi Perda tahun 2013 itu dalam rangka memenuhi tuntutan zaman yang terus bergerak maju.
“Berbicara mengenai perlindungan anak. Kami ingin semua eksekutif memiliki komitmen tidak hanya DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), tetapi semua stake holder punya kewajiban bagaimana perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama,” ujar Damayanti seusai agenda pembahasan bersama Pemkot Samarinda.
Dengan adanya revisi Perda tersebut, diharapkan setiap OPD terkait memiliki pegangan aturan yang dapat dijalankan melalui turunan program kerja.
“Peran masing-masing OPD nanti bisa lebih optimal. Saling koordinasi dengan OPD yang lain agar perda ini benar-benar dijalankan dan bukan hanya stempel saja,” terangnya.
Damayanti menambahkan, dari pembahasan bersama DPPPA Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dinsos Samarinda, Dishub Samarinda, Dinkes Samarinda serta Bagian Hukum Pemkot Samarinda, dirinya memiliki persepsi yang sama terkait perlindungan anak.
“Tadi dengan OPD sepakat ada kerja sama bersama lembaga sosial kemasyarakatan dan Didukcapil semua saling berkaitan. Artinya bersama-sama punya komitmen perda ini bisa berjalan tidak hanya lembaran kertas yang disahkan. Tapi berjalan sesuai harapan,” ungkap Damayanti.
Ditanya terkait perampungan revisi perda perlindungan anak tersebut, Damayanti optimistis finalisasi dalam waktu dekat.
“Target kami paling cepat tiga minggu bisa selesai,” tambahnya.
Melalui perda perlindungan anak tersebut, turunan kebijakan berupa dukungan infrastruktur pendidikan, rekreasi atau fasilitas umum mengacu kota layak anak.
Tidak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur dukungan fasilitas bagi anak berkebutuhan khusus.
“Jadi Perda ini dibuat untuk kepentingan seluruh anak. Tidak ada diskriminasi, dan bisa diimplementasikan pihak pemerintah,” pungkasnya (Advertorial)