Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Perda Nomor 10 Tahun 2013 Direvisi, DPRD Samarinda: Perlindungan Anak Jadi Pekerjaan Bersama

Kamis, 16 Juni 2022 17:0

ANGGOTA DPRD SAMARINDA - Anggota DPRD Samarinda, Damayanti/ Foto: IST

VONIS.ID, SAMARINDA - Revisi Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013, DPRD Samarinda telah membentuk Panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari lima anggota dari komisi IV.

Pembahasan revisi Perda tersebut melibatkan Pemkot Samarinda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kegiatan ini digelar di ruang paripurna kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/6/2022) siang.

Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, Damayanti kepada awak media menjelaskan, upaya merevisi Perda tahun 2013 itu dalam rangka memenuhi tuntutan zaman yang terus bergerak maju.

“Berbicara mengenai perlindungan anak. Kami ingin semua eksekutif memiliki komitmen tidak hanya DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), tetapi semua stake holder punya kewajiban bagaimana perlindungan anak menjadi pekerjaan bersama,” ujar Damayanti seusai agenda pembahasan bersama Pemkot Samarinda.

Dengan adanya revisi Perda tersebut, diharapkan setiap OPD terkait memiliki pegangan aturan yang dapat dijalankan melalui turunan program kerja.

“Peran masing-masing OPD nanti bisa lebih optimal. Saling koordinasi dengan OPD yang lain agar perda ini benar-benar dijalankan dan bukan hanya stempel saja,” terangnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal