VONIS.ID - Pada akhir bulan Mei kemarin, tepatnya Rabu (30/5/2022), kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) digegerkan dengan kedatangan seorang perempuan yang melaporkan seorang oknum anggota polisi.
Perempuan berambut pirang itu bernama Lilis (32). Dia mengaku telah ditelantarkan seorang oknum polisi berpangkat Bripda berinisial IN yang sudah menikah siri dengannya.
Adapun laporan penelantaran Bripda IN dijelaskan Lilis kepada anggota Propam Polresta Samarinda karena sang suami sirinya tak mendapat restu orang tua.
Tak diberinya restu hubunga Bripda IN sebab Lilis merupakan seorang janda beranak lima. Lilis sangat menyayangkan sikap Bripda IN yang dengan mudah menelantarkan dirinya hanya karena terhalang restu dari orang tua. Sementara dirinya sudah dinikahi dan saat ini berstatus istri sah secara agama.
Karena dianggap tidak bertanggung jawab, Lilis lantas memberanikan diri untuk melaporkan sang suami.
"Saya sakit hati ditelantarkan berbulan-bulan begitu saja dengan dia (Bripda IN). Padahal dia sudah menikahi saya, meski secara siri,” ucap perempuan itu.
Lilis mengaku mau dinikahi secara siri karena enggan menjadi selingkuhan atau simpanan oleh Bripda IN.
"Saya ini janda beranak lima, dia masih bujangan. Seharusnya kami bisa saja nikah di KUA, tetapi orang tua dia tidak mau terima saya, karena status saya janda," tambahnya.
Lebih jauh diungkapkannya, awal mula perkenalan dirinya dengan Bripda IN pada Juli 2021 lalu. Saat itu dirinya sedang menghadiri acara pernikahan kerabat. Karena saling tertarik, sejak saat itu keduanya kerab bertukar kabar hingga menjalin hubungan pacaran.
"Dia perjuangkan saya dan meyakinkan akan segera menikahi saya. Namun orang tua dia ternyata tidak suka sama saya karena status saya janda beranak lima," ucapnya.
Kendati berstatus janda, kata Lilis, Bripda IN awalnya tetap menerimanya dan berniat akan segera menikahinya. Karena terbentur restu dari orang tua, Lilis sempat hendak mengakhiri hubungan cinta dengan polisi berusia 25 tahun itu.
"Tetapi dia kejar saya terus. Karena saya tidak mau jatuhnya zina, saya tegaskan bilang ke dia, kalau mau nikahin saya secara siri," kata Lilis.
Syarat dari Lilis disanggupi Bripda IN dengan langsung menggelar pernikahan siri keesokan harinya. Pernikahan itu tidak dihadiri orang tua Bripda IN, hanya sejumlah kerabat dan teman-teman dari kedua pasangan ini.
"Saya menikah awal Januari 2022 lalu. Dia menikahi, tetapi katanya jangan sampai keluarganya tahu karena hubungan kami tidak direstui. Saya setuju, yang penting hubungan kami tidak zina,” ungkapnya.
Namun siapa sangka, setelah beberapa waktu menikah siri, sikap Bripda IN tiba-tiba berubah. Sang suami bahkan mulai jarang pulang hingga benar-benar pergi meninggalkan dirinya tanpa alasan yang jelas.
"Saya sempat hubungi dia, alasannya pergi gitu aja karena tidak dapat restu dari orang tua. Dia juga sudah dijodohkan orang tuanya, dan dinikahkan dengan seorang gadis pilihan orang tuanya," ucap Lilis.
Sebab hal itulah, Lilis akhirnya melaporkan Bripda IN. Sementara itu, Kasi Propam Polresta Samarinda AKP Marsidi mengaku pihaknya sudah menindak anjuti laporan Lilis. Dia memastikan apabila Bripda IN terbukti bersalah, maka akan diberi sanksi tegas.
"Sudah kami tembuskan ke Polda Kaltim. Kami minta mempercayakan kasus ini sepenuhnya ke kami, kami tidak akan tebang pilih, yang salah akan kami proses," tegasnya.
Lebih jauh diungkapkannya, sebelum Lilis memberikan laporannya kedua belah pihak bahkan pernah menjalani proses mediasi. Akan tetapi tidak pernah ada titik temu keduanya.
"Sudah sempat dimediasi, tetapi tidak ada titik temunya, makanya kami ambil alih untuk diproses. Di sini pula saya tegaskan, karena terlapor ini merupakan anggota Polri, sesuai profesinya dia telah melanggar kode etik," tambahnya.
Terpisah, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) yang mendampingi Lilis berharap oknum polisi tersebut bisa diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Mbak Lilis sebenarnya dari awal berharap bisa dinikahi resmi, diakui negara, tetapi dengan adanya kasus ini Mbak Lilis berharap oknum polisi itu bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Rina Zainun Ketua TRC PPA Kaltim.
TRC PPA berpesan terkait kasus ini, meski hanya pernikahan siri namun pembiaran dan penelantaran yang dilakukan Bipda IN tentu tak bisa dibenarkan begitu saja.
"Jangan menganggap pernikahan siri itu gampang, main tinggal saja. Itu sama saja melecehkan," katanya.
(redaksi)