Jumat, 22 November 2024

Berita Pemprov Kaltim

Perjuangkan Kepentingan Daerah, Isran Noor Inisiasi Undang 31 Gubernur Bahas DBH - SDA

Rabu, 11 Mei 2022 13:52

FOTO BERSAMA : Suasana berfoto bersama dalam rapat koordinasi usulan dana bagi hasil/ Foto: kominfokaltim

VONIS.ID - Senin (9/5/2022) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit dan bahan tambang.

Untuk diketahui saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).

Dihadapan ratusan tamu, Isran Noor menegaskan kepentingan daerah harus terus diperjuangkan. 

"Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah," ujar Isran di Hotel Anvaya, Bali.

Untuk menjaga kepentingan daerah dipandang perlu agar Gubernur Provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Isran Noor Mengatakan ini merupakan momen kita untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil sumber daya alam.

Dengan penuh semangat, Isran Noor mengatakan masih ada celah untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah.

“Undang - Undang yang akan diberlakukan pada tahun 2024, Kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan, tidak ada kepentingan Isran Noor atau gubernur lainnya, ini merupakan kepentingan bersama," ujarnya.

Isran juga sempat memberikan usulan selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada saat pembahasan awal undang-undang ini.

"Kalau ada revisi undang-undang keuangan negara saya usulkan itu 50% diberikan ke daerah, 50% di kelola pemerintah pusat. Namun, usulan saya itu tidak diakomodir tapi sempat dibahas oleh DPR RI Komisi 11," pungkasnya. (ADV/ Kominfo Kaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal