Jumat, 22 November 2024

Kaltim Update

Perkara Kamar Hotel MJ 508 Terus Berlanjut, Polisi Sebut Kemungkinan Penambahan Tersangka

Kamis, 11 November 2021 18:57

Kematian Rabiatul Adawiyah saat pertama kali ditemukan di kamar Hotel MJ bernomor 508 dan mengegerkan warga Kota Tepian/VONIS.ID


Pelaku ialah pria bernama Rudi (23) yang merupakan warga Samarinda Seberang dan diamankan petugas saat berada dikediaman pamannya, di Kabupaten Kutai Barat.

Pada peristiwa yang sama, pasalnya pihak kepolisian juga turut mengamankan satu pria lainnya pada Rabu 27 Oktober kemarin.

Ia adalah Erwin yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebab pria perantau asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini berperan sebagai mucikari Rabiatul Adawiyah.

Meski keduanya mengaku menyesal dan khilaf, namun perbuatan keduanya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Yang mana Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. Dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Rudi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 JO 338 KUHP dengan ancaman kurunhan maksimal seumur hidup. (tim redaksi)
Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal