Pelaku ialah pria bernama Rudi (23) yang merupakan warga Samarinda Seberang dan diamankan petugas saat berada dikediaman pamannya, di Kabupaten Kutai Barat.
Pada peristiwa yang sama, pasalnya pihak kepolisian juga turut mengamankan satu pria lainnya pada Rabu 27 Oktober kemarin.
Ia adalah Erwin yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebab pria perantau asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini berperan sebagai mucikari Rabiatul Adawiyah.
Meski keduanya mengaku menyesal dan khilaf, namun perbuatan keduanya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Yang mana Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. Dan maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Rudi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 JO 338 KUHP dengan ancaman kurunhan maksimal seumur hidup. (tim redaksi)