Jumat, 22 November 2024

Pj Kades di Kutim Terbukti Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 1,1 Miliar

Rabu, 26 Oktober 2022 20:13

PRESS RELEASE - Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu saat merilis kasus korupsi yang dilakukan Pj Kades Manubar senilai Rp 1,1 miliar. (IST)

VONIS.ID - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutai Timur (Kutim) resmi menahan Pj Kepala Desa Manubar berinisial AA karena terbukti terlibat kasus rasuah dana desa senilai Rp 1,1 miliar pada Rabu (26/10/2022).

Informasi dihimpun, pelaku AA terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu), Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutim pada Tahun Anggaran 2020 lalu. 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu, kalau kasus korupsi yang dilakukan pelaku bermula dari 2020 lalu.

Saat dirinya memperoleh anggaran DD sebesar Rp 1,8 miliar ditambah dana bantuan keuangan Gerbang Desa Madu sebesar Rp 100 juta, dan ditotal menjadi Rp 1,9 miliar.

Dana miliaran rupiah itu selanjutnya diterima oleh Pemerintah Desa Manubar melalui transfer ke rekening Bankaltimtara yang kemudian dilakukan pencairan atau penarikan secara bertahap oleh pelaku AA dan saksi Bakri selaku Bendahara Desa.

“Dengan rincian penarikannya, untuk DD Tahap I sebesar Rp 720 juta, pencairan dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian pencairan DD Tahap II sebesar Rp 720 juta, pencairan sebanyak 3 kali. Terakhir, penarikan DD Tahap III sebesar Rp 360 juta, pencairan pada tanggal 23 Desember 2020. Sedangkan untuk Dana Gerbang Desa Madu sebesar Rp. 100 juta pencairan pada tanggal 23 Desember 2020,” beber Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I made Jata Wiranegara saat merilis kasus itu pada, Rabu (26/10/2022).

Lanjut dijelaskannya, usai pelaku melakukan penarikan dana desa miliaran rupiah itu dirinya menggunakan seluruh uang untuk kepentingan pribadinya. Dalam modus operandi kejahatannya, pelaku tidak pernah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan tidak pernah mengumumkan rencana pengadaan yang ada dalam RKPDes.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal