Jumat, 22 November 2024

Kaltim

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kilo Sabu dari Tangan TKI Ilegal Asal Malaysia

Kamis, 14 September 2023 16:56

Jajaran Polda Kaltim saat merilis kasus ungkapan 3 kilogram sabu dari tangan seorang TKI ilegal asal Malaysia. (IST)

"Candra melanjutkan, sabu yang diamankan dari tangan MS tersebut memiliki kualitas super dengan harga pasaran secara keseluruhan Rp 4,5 miliar."

"MS dijanjikan oleh bosnya Rp 50 juta setiap mengantarkan barang. Pengakuannya dia mau terjun ke bisnis ini untuk bayar utang keluarga," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasus ini kembali menjadi peringatan akan perluasannya peredaran narkoba di Indonesia, serta kebutuhan penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak. Pihak berwenang terus berupaya untuk memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

(tim redaksi)

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal