Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lahan seluas 2 Ha, dalam kurun waktu lima hari terakhir, sejak 22-27 Maret 2023.
Belum sempat menjual hasilnya, kedua pelaku lebih dahulu tertangkap aparat.
"Batu baranya masih ditumpuk dan belum sempat terjual. Akan dijual kemana? ini masih kami dalami lagi," jelasnya.
(redaksi)