Senin, 25 November 2024

Nasional

Polemik Pencopotan Kombes Teguh Berakhir, 'Si Singa' Kembali Jabat Kabid Propam Polda Kaltara

Jumat, 28 April 2023 18:1

Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro. (IST)

VONIS.ID - Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menuai sorotan publik.

Kabar terbaru, Kombes Teguh Triwantoro akhirnya kembali ditarik menempati jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya memutuskan untuk menempatkan Kombes Teguh Triwantoro 'Si Singa' kembali menjadi Kabid Propam.

Sebelumnya, Kombes Teguh dicopot dari jabatannya pada 10 April 2023.

Irjen Daniel menjelaskan, Kombes Teguh bertugas kembali sebagai Kabid Propam pada hari Kamis 27 April 2023.

Adapun AKBP Febryanto Siagian yang sempat mengisi sementara posisi Kabid Propam juga dikembalikan ke jabatan lamanya sebagai Kabagpal Rolog Polda Kaltara.

"Kami terbitkan Surat Perintah Nomor 575/IV/KEP/2023 isinya adalah membatalkan pemberhentian sementara Kombes Pol. Teguh Triwantoro untuk melaksanakan dan kembali tugas sebagai Kabid Propam Polda Kaltara," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, dikutip dari Viva.

Irjen Daniel menjelaskan, pengembalian kembali Kombes Teguh Triwantoro berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Polri.

Kapolda menegaskan pula bahwa kebijakan terhadap Kombes Teguh Triwantoro bukan pencopotan, melainkan pemberhentian sementara sehingga dapat diaktifkan kembali.

Dasar pemberhentian tersebut tutur Kapolda, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015 yang mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.

Setelah diberhentikan sementara, dilanjutkan audit dengan tujuan tertentu atau ADTT yang sebelumnya melalui proses sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang dipimpin Wakapolda Kaltara Brigjen Kasmudi.

"Seiring berjalan dan perkembangan situasi dan setelah selesainya ADTT, tanggal 27 ini berdasarkan sidang sidang DPK kami terbitkan surat perintah isinya membatalkan pemberhentian sementara Kombes teguh Triwantoro," tutur Kapolda.

Dalam konferensi pers terkait penyampaian pengembalian kembali jabatan Kombes Teguh Triwantoro, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya didampingi Ketua Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn.) Benny Josua Mamoto.

Benny Josua Mamoto mengatakan bahwa Kompolnas hadir ke Polda diutus Ketua Kompolnas dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud Md untuk melakukan supervisi kasus yang ditangani Polda Kaltara.

"Kami sudah mendapat paparan komprehensif bak dari Irwasum, Dirkrimsus, Kabid Propam, semua sudah kami terima paparannya. Kami mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kapolda. Kami mendukung penuh upaya itu dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian," tutur Benny Josua Mamoto.

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md juga angkat bicara soal polemik pencopotan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim Kompolnas untuk mengecek langsung kasus tersebut.

Mahfud menyebut ada pembahasan mengenai kelanjutan status Kombes Teguh yang dilakukan Kompolnas dengan Polda Kaltara.

Mahfud menyebut Kombes Teguh telah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

"Saya sudah ngirim Ketua Pelaksana Kompolnas Pak Benny Mamoto ke sana dan negosiasinya yang sudah disepakati yang bersangkutan dikembalikan ke jabatannya," kata Mahfud.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal