VONIS.ID - Oknum polisi jadi tersangka kasus pencurian, dengan korbannya anggota kepolisian, yang terjadi di kantor polisi.
Ya, Bripda RS, anggota Polres Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Dia diduga mencuri sepeda motor milik rekannya sesama polisi, Bripda Aldi Rahmanda Putra, yang tengah terparkir di Mapolres Lampung Tengah, pada Selasa (7/2/2023).
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, kejadian itu bermula ketika Aldi yang hendak piket di Mapolres Lampung Tengah memarkir kendaraannya di barak.
Usai menjalani tugas piket, Aldi mendapati motornya telah hilang di lokasi parkir.
"Aldi membuat laporan kehilangan pada keesokan harinya, Rabu (8/2/2023) pagi," kata Doffie, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (18/2/2023).
Mendapat laporan tersebut, pihak reserse kriminal segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, Bripda RS tampak berada di sekitar parkiran motor barak kemudian mendekati motor Aldi.
"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," ujar Doffie.
Kecurigaan terhadap Bripda RS diperkuat dengan keterangan Aldi yang menyebut tersangka mengetahui kunci rahasia motornya.
Saat dilakukan pemeriksaan, RS pun terbukti telah mencuri sepeda motor milik Aldi.
Bripda RS mengaku tidak menjual motor milik Aldi, namun menyimpannya di rumahnya yang terletak di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung.
"Pelaku mengaku bahwa motor korban sengaja disimpan di rumahnya di Bekri," Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Sabtu (17/2/2023).
Dia pun mengaku tidak berencana menjual motor tersebut karena hendak digunakan untuk kendaraan pribadinya.
Menurut Bripda RS, dia memang mengincar motor korban yang masih baru karena tergoda ingin memilikinya.
"Motor korban belum keluar pelat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," ujar Edi.
Bripda RS yang terbukti mencuri motor milik rekannya, ternyata belum genap setahun menjadi anggota kepolisian.
Pelaku yang bertugas di satuan Sabhara itu baru tujuh bulan menjadi anggota polisi di Polres Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," pungkas Doffie.
(redaksi)