Kalau 2011 sampai 2016 itu bisnis berlian. Tapikan ini bisnis solar laut, ada bahasan bahwa pembagiannya 40% pemilik modal dan 60% untuk terlapor," jelasnya.
Jumintar menambahkan jika transaksi belasan miliar itu sudah dikembalikan padaa saat kedua belah pihak terlibat bisnis jual beli barang branded.
Namun berbeda kasus soal solar laut.
"Kalau mereka mengatakan modal solar laut sudah dikembalikan, yang mana pengembaliannya? Karena pengembalian belasan miliar itu hanya untuk bisnis barang branded bukan solar laut. Totalnya fee barang branded sekitar Rp109 juta yang dibayar melalui enam kali transaksi elektronik," sambungnya.
Dirinya juga mengatakan Irma Suryani sebagai kliennya akan dilakukan pemeriksaan ulang namun belum diberitahu kapan waktunya oleh kepolisian.
"Kanit bilang bulan ini tapi untuk tanggalnya belum dipastikan kapan," ucap Jumintar lagi.
Meski terkesan lamban, namun Jumintar menilai bahwa progres kasus tersebut sangat diyakini akan terus berjalan.