Jumat, 20 September 2024

Pengeroyokan Ketum KNPI

Polisi Panggil Politisi Golkar di Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Senin, 28 Februari 2022 17:39

BERBARING - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama/ Foto: IG @harispertama

VONIS.ID - Kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama masih terus bergulit. 

Terbaru, kepolisian dari Polda Metro Jaya jadwalkan pemanggilan politikus Golkar Azis Samual terkait dengan kasus pengeroyokan itu. 

Pemanggilan itu berdasarkan Surat Panggilan nomor S.Pgl/1739/II/2022/Ditreskrimum.

Azis Samual rencananya bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) besok.

"Iya dipanggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada awak media, Senin (28/2/2022). 

Rinci dari pemanggilan politisi Golkar itu masih belum dijelaskan kepolisian. 

Hanya, disampaikan bahwa keterangan Azis diperlukan untuk proses penyidikan. 

"Iya diperlukan makanya dipanggil," ucap Zulpan.

Sebagai informasi, 

Diketahui, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang di tempat parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2)/2022) lalu. 

Berlanjut, polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SS dengan perannya masing-masing.

Kemudian, satu tersangka berinisial I yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri. Dengan demikian, tersisa satu tersangka berinisial H yang masih buron dan dalam upaya pengejaran.

Polisi menyebut para tersangka yang rata-rata berprofesi sebagai debt collector mendapat imbalan uang sebesar Rp1 juta. Namun, sampai saat ini, polisi masih menyelidiki motif dari aksi pengeroyokan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara itu, untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal