Jumat, 22 November 2024

Berita Samarinda Terbaru

Polisi Tangkap 3 Pelaku Peredaran Barang Haram, Dikendalikan Warga Binaan Samarinda

Rabu, 19 Januari 2022 18:39

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin gelaran press rilis ungkapan narkoba jenis sabu 2 kilogram yang dikendalikan seorang WBP dari balik jeruji besi. (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Perang melawan peredaran barang haram di Kota Tepian, Kalimantan Timur terus digencarkan Polresta Samarinda, terbaru polisi gagalkan 2kg narkoba yang dikendalikan warga binaan.

Pada awal 2022, jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengagalkan peredaran 2 kg barang haram pada Minggu (16/1/2022) kemarin.

Dari ungkapan kasus tersebut, polisi mengamakan tiga pelaku, yakni RK yang merupakan warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda, RF sebagai peneruma dan VR sebagai perantara.

Dalam gelaran kasus tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologi polisi menggagalkan peredaran sabu.

Pengungkapan ini bermula dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Kemudian dari informasi tersebut petugas  langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan terlihat dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam," jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam press rilisnya, Rabu (19/1/2022) tadi.


Lantaran mencurigakan, kedua laki-laki itu  diberhentikan dan diamankan polisi, mereka mengaku berinisial RF dan JP.

Saat digeladah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kg, masing-masingnya seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.

Dari tangkapan awal itu, RF mengaku kepada polisi bahwa narkoba yang dibawanya didapatkan dari pelaku berinisial RK yang merupakan otak dan berstatus warga binaan.

"Jadi pelaku RF ini mendapatkan narkoba itu dari perantara pelaku berinisial VR.

Anggota kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap VR di Jalan Kakap, Gang 1, RT 009, No.031, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir," imbuhnya.

Lanjut polisi berpangkat melati tiga emas itu, dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil milik RF.

Berdasarkan keterangan VR ini, barang haram itu milik RK yang saat ini berada di lapas Narkotika Kelas II Bayur.

"Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas (pengendali)," tegasnya.



Untuk kedua pelaku ini yakni RF dan VR tambah Kapolresta Samarinda merupakan pemain baru, sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam lapas, yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun.

"VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang.

Nah, kalau dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan terkait dengan asal barang haram tersebut dan dugaan pelaku lainnya.

"Kalau dilihat ya ini jaringan," ucapnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal