VONIS.ID - Aksi seorang pemotor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang nekat menunjukan alat vital pada pengguna jalan, viral di jagat maya belum lama ini.
Aksi pemotor beridentitas seorang pria berinisial TR (45) itu pun akhirnya berujung dengan diamankannya pelaku oleh tim Satreskrim Polresta Samarinda pada Kamis (16/6/2022) kemarin.
Dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, bahwa pelaku yang merupakan warga Kecamatan Samarinda Seberang itu sudah tiga kali melakukan aksi eksibisionis tersebut.
"Yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan aksinya, dan yang terkahir sempat direkam oleh korban dan kemudian viral di media sosial," tutur Kombes Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Jumat (17/6/2022).
Tiga lokasi tempat TR melakukan aksi amoralnya itu diketahui berada di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Hairun Nafsi, dan Jalan Bung Tomo, Samarinda.
Diungkapkan lebih lanjut, saat melakukan aksinya TR yang menunggangi sepeda motor dengan helm tersebut menyasar para perempuan muda yang sedang berjalan kaki saat siang hari.
Saat melihat korbannya, TR dengan cepat membuka resleting celana panjangnya kemudian menunjukan alat vitalnya kepada para korban.
"Setelah aksinya yang terakhir direkam korban dan viral, tim langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis kemarin," imbuhnya.
Setelah diamankan petugas, TR seketika mengakui semua perbuatannya.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku hanya ingin menunjukan (alat vitalnya) saja. Tidak ada gangguan kejiwaan, tidak ada juga permasalahan dirumah tangganya. Dia ini sudah pernah menikah dan mempunyai tiga orang anak," beber polisi nomor satu di Kota Tepian itu.
TR yang juga ditemui wartawan tak mengelak ketika ditinya. Di hadapan awak media, TR mengakui semua perbuatannya.
"Iya spontan aja. Cuman pengen nunjukin aja. Istri sudah meninggal, sekitar 10 tahun lalu. Saya melakukannya saat siang hari. Sudah tiga kali," aku TR.
Saat melakukan aksi eksebisonis itu, TR bahwa mengaku dalam keadaan sadar dan tanpa di bawah pengaruh zat adiktif apapun.
"Saya sadar waktu itu. Spontan gitu aja, pas liat (korban) buka resleting aja. Saat itu reaksi mereka, cuman noleh aja terus langsung buang muka. Ya (ngelakuinnya) cunab seneng aja. Engga ada sampe ngajak seks gitu," imbuhnya.
Setelah aksinya viral dan kini TR diamankan polisi, dirinya pun seketika mengaku menyesal.
"Iya saya menyesal," keluhnya.
Kendati menyesal, bak pepatah nasi telah menjadi bubur, kini aksi TR tersebut harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Akibat perbuatannya, TR pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 36 juncto pasal 10 No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
(redaksi)