Jumat, 22 November 2024

Update Kasus Korupsi Eks Bupati PPU, AGM Butuh Uang untuk Musda Demokrat Kaltim

Kamis, 16 Juni 2022 1:54

BUPATI AGM - Bupati nonaktif PPU, Abdul Gaffur Masud usai ditetapkan tersangka oleh KPK pada Rabu 12 Januari 2022 lalu dan berkas perkaranya masih terus dilanjutkan hingga saat ini/ Foto: HO

VONIS.ID - Update persidangan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) dalam kontestasi Musda Demokrat Kaltim 2021 lalu. 

Dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, JPU KPK menghadirkan 11 saksi mendalami aliaran uang korupsi dalan Musda Demokrat tersebut. 

"Jadi kami menghadirkan 13 saksi tapi yang hadir hanya 11. Sebagian dari Demokrat, dan sisanya dari Pemkab PPU dan para dewan pengawas," ucap JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai usai persidangan malam tadi. 

11 saksi yang dihadirkan yakni, Ahmad Zuhdi, Asdarussalam (Ketua Kadin PPU), Muhajir - (Plt BPKAD), Agus Suyadi (Bendahara Korpri), Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan (Kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (Kabid Cipta Karya PUPR PPU), Abdul Halim (Pokja ULP), Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim).

Dari fakta persidangan, saksi Asdarussalam alias Asdar berperan sebagai pengumpul uang. Dari perintah eks Bupati PPU itu, dirinya diminta mencarikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk kebutuhan AGM melenggang dalam kontestasi pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal