Petugas kala itu mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol KT-6267-NW warna hijau. Ketika diberhentikan petugas, pria itu mengaku bernama HR dan dari tangannya berhasil ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
Kepada petugas, HR mengaku kalau barang haram itu dia dapatkan atas perintah RS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja. Kemudian dari hasil pengembangan RS, petugas mendapati bahwa 1 kilogram sabu itu hendak dikrim ke Kabupaten Kutim atas pesanan tersangka TU.
"Jadi, RS ini perantara yang memesan barang dengan memerintahkan HR. Dari komunikasi antara RS dan TU ini, nantinya barang (sabu) akan diterima oleh seorang di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja dan di sana kami berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni SP,” bebernya.
Dari para tersangka yang telah diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan hingga ke Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutim. Tepatnya di Jalan APT Pranoto, Sangatta Utara tersangka lain bernama MH berhasil dibekuk.
"Dari keterangan MH dia diminta mengambil barang oleh TU, setelah itu petugas langsung mengamankan TU si pemesan barang dan termasuk mengamankan EF yang juga terlibat peredaran," ulasnya.
Lanjut kata perwira tiga melati tersebut, jika para pelaku yang diamankan adalah jaringan Samarinda-Sangatta Kutim, yang telah beraksi setahun terakhir.
"Dan ini terungkap berkat, sinergi antara Polresta Samarinda bersama dengan Rutan Sempaja, dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut," tandasnya.
(redaksi)